BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "LAPANAM NEWS""

Sidang Agenda Hadirkan Saksi Pelapor, Kuasa Hukum Irjen.Pol (Purn) Johny Samosir, Advokat DR Gunawan Raka,SH,MH Minta Majelis Hakim Mencatat Keterangan Saksi

 





 




Jakarta  - Mantan Wakabareskrim Polri, Irjen.Pol (Purn) Johny M Samosir yang ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Pusat, menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari Selasa, tanggal (4/4/2023).


 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mendengarkan keterangan saksi-saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU.

 



Kuasa hukum Johny M Samosir,  Advokat DR. Gunawan Raka, SH,MH merasa janggal dengan keterangan dari saksi tersebut. Karena, para saksi tersebut tidak bisa menerangkan secara jelas dimana tindak pidana yang dilakukan oleh Johny M Samosir.


“Didalam KUHAP, saksi pelapor itu adalah yang mengetahui dimana terjadinya tindak pidana., Akan Tetapi saat ditanya oleh kita tadi serba tidak tahu,”  jelas. DR. Gunawan Raka,SH,MH, selaku  Penasehat Hukum Johny M Samosir,   kepada para  wartawan.


“Besok keterangan yang dia berikan ternyata tidak sama atau bertentangan dengan keterangan saksi yang lain itu namanya memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” tambahnya.


Menurut Gunawan Raka,  Majelis Hakim PN Jakarta pusat bisa membuat namanya penetapan saksi jika dianggap memberikan keterangan palsu. Karena, apa yang mereka terangkan, lihat dan paparkan tentu harus bisa dipertanggung jawabkan.


Saat ditanya. Awak media terkait  permohonan penangguhan penahanan kepada Johny M Samosir, Gunawan menegaskan itu kewenangan dari Majelis Hakim.


“Kalau penangguhan penahanan saya No Comment karena itu mutlak kewenangan yang mulia Majelis Hakim jadi itu tidak Bisa dipertanyakan,” ungkapnya.


Dalam kesempatan sidang lanjutan itu, Johny sempat mengajukan langsung penangguhan penahanan dengan jaminan oleh keluarga dan para penasehat hukum.


“Semua tim juga memberikan jaminan dalam rangka merujuk pada pasal 21 KUHAP, dimana terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” tegas Gunawan.


Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat  Gunawan Raka juga menggandeng. Pengacara  Kamaruddin Simanjuntak,SH,  sebagai Tim Penasehat Hukum dari Johny M Samosir. Kamaruddin sendiri menjelaskan alasannya bergabung karena alasan kemanusiaan.


Menurut  Kamarudin  “Ini masalah  persoalan kemanusiaan. Dan, JPU seperti membidik mantan Penasehat Hukum Johny yang sebelumnya. Saya melihat ada indikasi tidak benar dalam proses penanganan kasus ini,” tutup Kamaruddin.(red)



 





Posting Komentar

0 Komentar