BT. ANAI | Setelah buronan satu orang pelaku ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia di Jembatan Fly Over Simpang Bandara, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku inisial DS (30), akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah melarikan diri di Jalan Pattimura, Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu 26/4/2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan penangkapan itu berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan korban M di jembatan Fly Over Simpang Bandara.
Namun sebelumnya sudah didapatkan informasi identitas pelaku oleh polisi semenjak kejadian tersebut bahwa pelaku ini melarikan diri ke Kota Pekanbaru," kata Kasat AKP Agustinus Pigai, Kamis (27/4/2023).
Kemudian petugas kepolisian langsung berangkat dari Mako Polres Padang Pariaman menuju Kota Pekanbaru untuk mengejar keberadaan persembunyian pelaku.
Sesampainya di Pekanbaru Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Tim Mapolda Riau untuk mencari keberadaan persembunyian pelaku tersebut, Alhasilnya tak butuh waktu lama pelaku DS berhasil diciduk oleh petugas.
Saat pelaku diamankan dilakukan interogasi dari pengakuannya memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban M, yang berawal dari ketersinggungan antar pelaku dengan korban sehingga terjadinya perkelahian.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 354 KUHPidana ancaman hukuman paling lama maksimal 8 tahun penjara. (HR/AR)
📌 @info_padang24
0 Komentar