Padang, Sumbar,
Setelah sekian lama mengumpulkan data dan mencari kepastian adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, H. Martias Tanjung, S. Ag mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumbar dan Sekretaris DPD Syahril Hamid, Akhirnya memutuskan untuk melaporkan DPP Partai Garuda ke Polda Sumatera Barat belum lama ini.
Hal itu dilakukan lantaran sebelum ini tidak adanya itikad baik dari DPP setelah pihaknya mempertanyakan dan melakukan somasi ke DPP Partai Garuda atas dugaan Pemalsuan tanda tangan oleh DPP secara terstruktur dan bersama-sama untuk meloloskan Partai sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, dugaan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut terendus setelah beberapa DPC Partai Garuda Kab/kota di Sumbar melakukan komplain ke H. Martias Tanjung sebagai Ketua DPD Sumbar, dan Sekretaris DPD Syahril Hamid. Dimana, DPC komplain dan bersurat lantaran nama-nama pengurus PAC yang sudah diserahkan ke Pengurus DPD, tidak masuk ke dalam data SILON KPU RI sebagai syarat 50% dari Kepengurusan tingkat Kecamatan untuk lolosnya partai sebagai peserta pemilu 2024.
H. Martias Tanjung S. Ag selaku mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat ketika wawancara dengan Jurnalis terkait laporannya ke Polda Sumbar menyampaikan kronologi terlebih dahulu semenjak dari awal penenerimaan menjadi Ketua DPD Sumatera Barat.
Pengakuannya, bahwa selama ini terus dizholimi oleh DPP Partai Garuda yang dibawah Pimpinan Ahmad Ridha Sabana. Serta menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk kejahatan DPP Partai Garuda untuk meloloskan Partainya sebagai peserta Pemilu sejak Pemilu Tahun 2019, dan 2024 mendatang.
Dijelaskan, sekitar Tahun 2017 dia telah didatangi oleh saudara Faisal sebagai Ketua OKK dan sebagai utusan dari DPP Partai Garuda, di salah satu Hotel di daerah Jakarta Pusat dan yang bersangkutan meminta tolong untuk memegang mandat mendirikan Partai Garuda di Sumatera Barat.
" Dengan segala bujuk rayu dan janji janji yang bersangkutan, saya masih punya keraguan. Dengan beberapa pertimbangan barulah saya menerima mandat tersebut bersama kawan-kawan di Sumatera Barat. Berkat kerja keras saya dan teman-teman, saya berhasil meloloskan Partai Garuda untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019, dan telah memperoleh 2 (dua) kursi anggota Dewan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada saat itu saya masih berada dinaungan Partai lain, dan saya pun tidak mengambil bahgian sebagai pengurus di Sumbar," ucap Martias Tanjung di Padang hari lalu.
Selanjutnya, pada sekitar bulan April Tahun 2022, kembali didatangi oleh mantan Ketua DPD Garuda Sumatera Barat saat itu dan Faisal Ketua OKK DPP, agar mau mengambil jabatan sebagai ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat. Namun pada saat itu dianya menolak dikarenakan ingin berfokus untuk membenahi ekonomi keluarga. Waktu berjalan, sebelum menyetujui penawaran tersebut, dianya juga ditemui oleh seseorang tokoh dan juga wartawan senior Sumbar yaitu "Tamsir" untuk meyakinkannya dan langsung mengajukan beberapa persyaratan ke pihak DPP waktu itu.
" Saya tidak akan mengeluarkan dana untuk kepentingan Partai karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, Tidak ikut turun kelapangan dalam melengkapi kepengurusan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Se - Sumatera Barat. Dengan disetujuinya dua persyaratan yang telah saya sebutkan di atas, maka terbitlah SK sebagai Ketua DPD Sumbar dengan Nomor : 862/SK/DPP/VII/2022 pada tanggal 25 Juli 2022, serta susunan pengurus DPD Partai Garuda Provinsi Sumatera Barat Periode 2022–2025, berdasarkan SK tersebut saya sah menjabat sebagai Ketua DPD Provinsi Sumatera Barat Periode 2020 –2025," jelasnya lagi.
Seterusnya, setelah resmi Pimpin Partai Garuda Sumbar, sekitar bulan Juli tahun 2022 segera mendatangi Ketua Umum Partai Garuda yaitu Bapak Ahmad Ridha Sabana di kantornya di Gedung Panin Tower Senayan City Lantai 20. Berdasarkan kesepakatan dari pertemuan tersebut untuk menunjang berjalannya Partai Garuda di Provinsi Sumatera Barat, Bapak Ahmad Ridha Sabana akan membuka Deposito di Bank Nagari dengan jumlah Rp.50.000.000.000 sd Rp.100.000.000.000 M sebagai jaminan nantinya atas pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan, dan hal ini disaksikan oleh Bapak Afnizon selaku Kepala Cabang dari Bank Nagari Melawai, Sdr Roni Suhairi sebagai perwakilan dari PT Tiomin, dan Sdr Yoki Hendrika perwakilan dari PT Tiomin.
" Akan tetapi, kesepakatan ini tidak ter-realisasikan, Bapak Ahmad Ridha Sabana hanya membuka tabungan Rp. 500.000.000, dan uang tersebut hanya untuk pelaksanaan DP Proyek yang akan di kerjakan oleh sdr Roni Suhairi dan Yoki hendrika selaku perwakilam dari PT Tiomin," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 173 UU No.7 Tahun 2017 tentang syarat-syarat supaya partai politik bisa lolos dan mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024 pada poin yang tertera pada pasal tersebut dijelaskan, setiap partai harus memiliki kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
" Setelah saya telusuri lebih lanjut untuk memenuhi syarat point yang tertera di dalam UU tersebut diduga DPP Partai Garuda telah memalsukan tangan saya sebagai Ketua DPD Provinsi Sumatera Barat dan Sekretaris DPD Syahril Hamid, tanpa seizin kami untuk menerbitkan SK PAC (Pimpinan Kecamatan) yang sama sekali tidak pernah mengusulkan atau mengirimkan data nama-nama pengurusan PAC tersebut kepada DPP Partai Garuda," tegasnya.
Berdasarkan kronologis diatas bahwa tindakan Pengurus DPP Partai Garuda yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sesuai dengan pasal Junto 55 KUHP Ayat 1, Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP yang di anggap sebagai delik sengaja, dan tidak ada delik kelalaian.
Pasal 391 RKUHP, dan Pasal 392 RKUHP yang dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000. Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.
" Dengan dipalsukan tanda tangan kami tersebut diduga telah terjadi Pemufakatan jahat dengan KPU Pusat di Jakarta untuk meloloskan partai Garuda untuk peserta pemilu tahun 2024 mendatang. Dengan kami laporkan kasus tersebut Ke Kepolda Sumbar, berharap agar penyidik dapat memproses apa yang dilakukan oleh DPP Partai Garuda yang merugikan kami dan kader, baik secara moril maupun materil," ungkapnya.
Tidak hanya itu DPP Partai Garuda, selain melakukan Pemalsuan tanda tangan. Pihak DPP Partai Garuda juga diduga telah melakukan pencurian data KTP masyarakat lebih kurang 12 ribu di Sumbar yang dijadikan untuk anggota dalam syarat meloloskan Partai sebagai peserta pemilu.
" Keanggotaan yang KTP nya diduga dicuri tersebut diketahui setelah Pengurus DPC dan KPU Kab/Kota menulusuri ketika dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan yang nama dan alamatnya sesuai KTP tidak dapat ditemukan dilapangan, bahkan tidak sedikit banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan dan komplain ketika mengetahui namanya dicatut sebagai Anggota Partai Garuda," ulas Sekretaris DPD Partai Garuda Syahril Hamid.
" Bahkan, DPP juga telah mengiming-imingi Pengurus dan anggota dari tingkat DPD sampai ke DPC yang akan memberikan Fasilitas dan segala kebutuhan biaya untuk membesarkan Partai Garuda di daerah masing-masing. Nyatanya tidak ada realisasi janjinya," bebernya pula.
Setelah itu, saat dicoba berkoordinasi dengan Ketua DPD Partai Garuda di Provinsi lain seperti di Provinsi Riau, Aceh, Sumut, Kepri, Jambi, Sumsel yang diduga diperlakukan sama dengan diberhentikan sebagai Ketua DPD diwilayahnya setelah lolos peserta pemilu. Ternyata hal yang sama juga terjadi di daerah itu yaitu diduga DPP juga mencatut KTP masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik dan juga diiming-imingi.
" Kejahatan tersebut adalah kejahatan yang luar biasa yang telah terstruktur dan masif. Diduga DPP Partai Garuda telah menggunakan kekuasaannya dengan uang, agar Partai Garuda berhasil jadi peserta pemilu 2024 mendatang," tutup Martias Tanjung mengakhiri.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Pihak yang berkompeten di DPP Partai Garuda belum berhasil sampai berita dipublikasikan.
(*)
0 Komentar